Petugas Sosialisasikan Keringanan Pajak Kendaraan di Jalinbar Tanggamus

Tanggamus1 Dilihat
banner 468x60

TANGGAMUS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanggamus bersama Satlantas Polres Tanggamus dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tanggamus menyosialisasikan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan balik nama kendaraan kepada masyarakat.

 

banner 336x280

Sosialisasi dilakukan dengan membagikan brosur dan pamflet kepada pengendara yang melintas di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Kabupaten Tanggamus, tepatnya di depan Kantor Samsat Kabupaten Tanggamus.

 

Program keringanan PKB yang sebelumnya berlaku hingga 31 Agustus 2026 telah diperpanjang Pemerintah Provinsi Lampung hingga 31 Oktober 2026.

 

Kasi Pendataan dan Penetapan Bapenda Tanggamus Septina mengatakan sosialisasi tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat mengetahui perpanjangan program serta keringanan yang tersedia.

 

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum perpanjangan waktu hingga 31 Oktober nanti. Ini adalah kesempatan untuk mengurus tunggakan pajak maupun proses balik nama kendaraan dengan berbagai keringanan dan diskon yang diberikan pemerintah,” ujar Septina saat mendampingi Kepala Bapenda Tanggamus Nanang Sumarlin.

 

Salah seorang pengendara, Abdul, mengapresiasi sosialisasi yang dilakukan petugas. Menurutnya, penyampaian informasi secara langsung membantu masyarakat mengetahui program keringanan pajak kendaraan.

 

“Kami warga Tanggamus tentu sangat mendukung program ini. Pembagian brosur langsung di jalan seperti ini sangat membantu, jadi kami tahu informasi detailnya. Kami juga sangat berterima kasih karena adanya keringanan pajak dan pemotongan biaya balik nama ini betul-betul membantu meringankan pengeluaran masyarakat,” ungkap Abdul.

 

Dalam program perpanjangan tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan satu tahun atau lebih dan kendaraan berusia hingga 20 tahun dikenakan pembayaran PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan dan denda dihapus sesuai ketentuan program.

 

Untuk kendaraan berusia lebih dari 20 tahun, wajib pajak dengan tunggakan satu tahun atau lebih cukup membayar PKB tahun berjalan.

 

Selain itu, terdapat pembebasan denda keterlambatan PKB dan pajak progresif. Wajib pajak yang taat juga memperoleh diskon PKB sebesar 5 hingga 15 persen sesuai riwayat pembayaran dan usia kendaraan.

 

Diskon 5 persen diberikan kepada wajib pajak yang membayar tepat waktu. Wajib pajak dengan riwayat pembayaran berturut-turut selama empat tahun atau lebih mendapat diskon 10 persen untuk kendaraan berusia hingga 10 tahun dan 15 persen untuk kendaraan berusia di atas 10 tahun.

 

Untuk balik nama atau mutasi kendaraan dalam daerah, diberikan diskon PKB berjalan sebesar 25 persen untuk kendaraan roda empat atau lebih dan 50 persen untuk kendaraan roda dua. Sementara mutasi masuk ke Lampung mendapat diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua.

 

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut perlu menyiapkan dokumen sesuai jenis layanan. Untuk proses balik nama, antara lain diperlukan KTP asli pemilik baru, STNK asli, TBPKP atau SKPD, BPKB asli, kuitansi jual beli bermeterai, serta dokumen mutasi apabila diperlukan. Kendaraan juga wajib dibawa untuk proses cek fisik.

 

Program keringanan pajak tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam administrasi kendaraan bermotor.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *